Follow Us :

Mulai awal 2009, kegiatan filantropi atau amal menjadi pemotong pajak penghasilan 

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meniupkan kabar yang menyenangkan bagi para wajib pajak (WP). Terutama untuk para WP yang rajin beramal atau melakukan kegiatan filantropi. Saat ini, Ditjen Pajak tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bertajuk infrastruktur sosial.

Di dalam RPP itulah Ditjen Pajak mengatur juga soal dana untuk kegiatan filantropi. Rencananya, Ditjen Pajak akan menjadikan dana yang dipakai untuk beramal itu sebagai pengurang nilai pendapatan kena pajak (PKP).

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, Ditjen Pajak siap menerima masukan dari masyarakat tentang kegiatan filantropi apa saja yang pantas mendapat insentif pajak ini. pengacara Todung Mulia Lubis pun langsung mengusulkan agar Ditjen Pajak memasukan kegiatan pendampingan hukum secara gratis sebagai salah satu kegiatan filantropi yang layak menjadi pengurang untuk pajak penghasilan.

"RPP itu akan berlaku awal 2009. Ditjen Pajak akan mengajak Departemen Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara untuk secepatnya menerbitkan RPP ini," kata Darmin, di kantornya, Kamis (18/9) malam.

Untuk mengantisipasi bobolnya penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) karena membeludaknya kegiatan filantropi, RPP itu juga menyebutkan bahwa kegiatan filantropi yang bisa menjadi pemotong pajak harus disalurkan oleh instansi pemerintah. Misalnya, Badan Amil Zakat yang dikelola oleh Departemen Agama.

Selain itu, WP yang berniat menyalurkan dananya untuk kegiatan filantropi dan berharap dana itu bisa menjadi pengurang kewajiban pembayaran pajak harus mengantongi surat keterangan dari badan milik pemerintah penyalur dana sosial itu. Misalnya Departemen Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Departemen Pariwisata dan Kebudayaan.

Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan rencana pemotongan pajak untuk kegiatan amal sudah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru. "Semakin cepat PP tentang filantropi terbit tentu semakin baik," kata Melchias kepada KONTAN.

Martina Prianti

error: Content is protected