Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto telah mencantumkan rancangan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
RPJMN 2025-2029 itu sendiri telah Prabowo tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres 12/2025 ia tetapkan dan berlakukan pada 10 Februari 2025.
