Langkah ini diambil setelah Prancis membuat kebijakan serupa. Keduanya membuat langkah agresif ini setelah Uni Eropa tak kunjung menyelesaikan aturan pajak baru bagi seluruh Uni Eropa.
Perancis baru saja mendorong pajak GAFA, yang ditujukan bagi Google, Apple, Facebook, dan Amazon. Negara itu akan menerapkan pajak bagi empat perusahaan teknologi dunia itu mulai 1 Januari. Kebijakan ini diambil agar mereka membayar pajak yang adil dari bisnis mereka yang masif di Eropa.
"Ini akan menjadi adil kalau raksasa internet di Eropa membayar pajak dengan jumlah yang layak," jelas Kurz, seperti dikutip AFP, (29/12). "Sebagai dukungan atas gerakan Uni Eropa, kami juga melakukannya di level nasional. Kami akan memberlakukan pajak digital di Austria."
Kurz menyebut bahwa anggota Uni Eropa "menyetujui prinsip bahwa perlu diterapkan pajak tertentu."
Menurutnya Menteri Keuangan Hartwig Loeger tengah memproses detil dari implementasi pajak tersebut dan akan membeberkan kerangka kerja dasar pada awal Januari.
Pajak ini akan menjadi bagian dari reformasi pajak pemerintah pada 2020.
"Tujuannya jelas, untuk memajaki perusahaan yang mendapat keuntungan besar secara online namun sulit untuk membayar pajak yang dibebankan kepada mereka, seperti Facebook atau Amazon," tambahnya.
Selain memberi pajak pada penjualan langsung, Perancis juga akan mengenakan retribusi pendapatan iklan bagi perusahaan, situs, dan penjualan kembali data pribadi, seperti diumumkan oleh Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire awal bulan ini.
Di bawah aturan Uni Eropa, perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat seperti google dan Facebook bisa memilih untuk melaporkan pendapatan mereka di negara tertentu saja. Hal ini membuat perusahaan itu memilih negara dengan pajak yang paling rendah, seperti Irlandia, Belanda, atau Luksemburg.
Menurut Margrethe Vestager dari komisi kompetisi Uni Eropa, perusahaan teknologi raksasa ini rata-rata hanya membayar retribusi sebesar 9 persen dibanding bisnis lain yang membayar 23 persen.
Pajak yang rendah membuat kemarahan dari sejumlah warga Eropa lain. Namun, blok beranggotakan 28 negara ini terpecah ketika membahas solusi isu ini.