Follow Us :

Setelah pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menilai perlu penetapan kriteria jasa penyediaan tempat parkir yang termasuk dalam jenis yang tidak dikenai PPN. Siaran pers Kementerian Keuangan, di Jakarta, akhir pekan lalu, menyebutkan, kriteria ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 122/PMK.03/2012 tantang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 Juli 2012 ini menggantikan PMK 419 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan ini membagi jasa penyediaan tempat parkir menjadi tidak dikenai PPN, sedangkan jasa pengelolaan tempat parkir dikenai PPN. Nilai PPN adalah sebesar 10 persen.
error: Content is protected