Follow Us :

JAKARTA: Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas surplus Bank Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan kajian untuk merealisasikan aturan tersebut. "Sedang kami kaji. Kami baru ada pertemuan dengan orang BI," jelasnya kemarin.

Saat ditanya kapan target PP tersebut akan diterbitkan, Darmin menolak memberitahukannya. Sebelumnya, Darmin pernah mengungkapkan pada akhir tahun ini pemerintah menargetkan akan menerbitkan sekitar 40 PP pelaksana UU PPh.

Dalam UU PPh yang baru, surplus BI ditetapkan sebagai objek pajak di mana tarif pajak untuk surplus BI mengikuti tarif PPh untuk perusahaan atau badan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI.

error: Content is protected