JAKARTA. Anda berminat menyisihkan penghasilan Anda untuk pemilu lewat partai politik (parpol)? Sabar dulu. Jika penyumbang berniat menyumbang dana kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2009 baik untuk partai politik maupun calon legislatif baik di level dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan dewan perwakilan rakyat (DPR), siap-siap saja menyiapkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Ansary mengatakan, KPU bakal mewajibkan penyumbang dana kampenye yang menyumbang diatas Rp 20 juta untuk menyertakan NPWP. "Aturan ini berlaku surut sejak Juli tahun lalu jadi bagi yang sudah menyumbang tapi belum menyertakan NPWP akan dimintakan," ujarnya disela mengikuti acara Kampanye Sunset Policy, Selasa (21/1).
Abdul Hafidz melanjutkan, aturan mengenai kewajiban menyertakan NPWP ini bakal diatur dalam aturan yang bakal diumumkan KPU tanggal 24 Januari 2009.
Terkait itu, dia mengaku, KPU dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan dalam waktu dekat bakal membuat nota kesepakatan alias MoU. "KPU hanya mewajibkan, tindak lanjut NPWP bukan di KPU tapi Ditjen Pajak," sambungnya.
Martina Prianti