JAKARTA. Pengusaha jangan coba-coba menyelewengkan potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk orang pribadi yang menjadi hak karyawan. Soalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menyiapkan sederet sanksi buat perusahaan yang membandel.
Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu.
Direktur Potensi, Penerimaan, dan Kepatuhan Ditjen Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengatakan, beleid yang merupakan revisi atas Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2009 itu memuat sejumlah sanksi. Dengan begitu, "Pengusaha diharapkan dapat lebih patuh," katanya kepada KONTAN kemarin (22/3).
Sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan potongan PPh 21 kepada pegawainya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Persisnya, Pasal 13 ayat 3.
Selain akan menagih pajak yang tidak diserahkan ke pekerja, Ditjen Pajak juga akan mengenakan sanksi berupa denda. Besarnya, 50% dari PPh 21 yang tidak atau kurang dibayarkan ke pegawai dalam satu tahun pajak.
Pengusaha patuh
Denda juga akan dijatuhkan bagi pelaku usaha yang memberikan insentif stimulus fiskal tersebut ke pekerja yang tidak memenuhi syarat. Contoh, pegawai yang tidak mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) per Juli 2009 tetap mendapat pembebasan PPh 21. Nah, hukuman dendanya lebih besar, yaitu 100% dari pajak yang dipungut.
Sekadar memastikan, pemerintah memberikan pembebasan PPh 21 bagi pegawai berpenghasilan hingga Rp 5 juta yang bekerja di tiga kategori usaha. Yakni, pertanian, perikanan, serta industri pengolahan. Total ada 26 sektor usaha yang terdiri dari 471 subsektor.
Ambil contoh, untuk pertanian sub sektornya: tanaman pangan, pembibitan, dan budidaya ternak. Lalu, di perikanan mencakup subsektor penangkapan dan budidaya biota laut. Sedang di industri pengolahan, di antaranya otomotif, elektronik, makanan dan minuman, tekstil, alas kaki, serta penerbitan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B. Sukamdani memastikan bahwa para pelaku usaha bakal mematuhi Perdirjen Nomor PER-29/PJ/2009 tersebut. "Sepanjang para pengusaha dapat mem-back up pelaksanaan kebijakan insentif tersebut, maka seharusnya proses pemberian insentifnya tidak perlu rumit," ujarnya.