Follow Us :

Pakan udang masuk insentif BM DTP

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah mengalihkan insentif PPh pasal 21 untuk penurunan tarif listrik berdaya 450 kwh ke bawah agar daya beli rumah tangga meningkat.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Investasi Chris Kanter mengatakan pemberian stimulus dalam bentuk insentif PPh pasal 21 tidak dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun untuk meningkatkan daya beli.

"Bukan hanya industri, tapi juga rumah tangga agar menaikkan daya beli," katanya usai bertemu dengan para Deputi Menko Perekonomian di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, insentif PPh pasal 21 hanya akan dirasakan oleh pekerja yang gajinya di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), padahal kebanyakan pekerja adalah berpenghasilan di bawah PTKP.

Berdasarkan UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, batas PTKP adalah Rp15,8 juta per tahun atau Rp1,3 juta per bulan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menikah.

Namun, terkait dengan insentif PPh pasal 25, Chris mengaku insentif tersebut sangat efektif menahan terjadinya PHK dengan catatan mekanismenya harus dibuat mudah. "Kami minta supaya tidak ada prosedur. Kita cukup kasih tahu kalau laba turun di atas 20%-25% langsung bisa kurangi cicilan. Jadi nggak perlu pakai permohonan," tegasnya.

Deputi Menko Perkonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady menjelaskan tujuan dari pemberian insentif PPh pasal 21 dan PPh pasal 25 adalah trade adjustment asisstance untuk mengatasi dampak krisis ekonomi global.

"Semuanya belum final [belum ada keputusan]. PPh 25 untuk cash flow, PPh 21 untuk mengurangi beban sekaligus meningkatkan daya beli. Keduanya dari alokasi Rp12,5 triliun," jelasnya.

Edy juga mengungkapkan pemerintah juga sedang memfokuskan pada program pembiayaan pembangunan infrastruktur, energi, perumahan murah, dan infrastruktur pasar. "Kita juga sedang meminta kontribusi daerah untuk stimulus fiskal [pajak dan retribusi], seperti pajak penerangan jalan, pajak kendaraan, dan pajak reklame," tuturnya.

Lebih jauh, Chris mendesak pemerintah segera merealisasikan pemberian stimulus-stimulus fiskal tersebut karena dampak krisis sudah dirasakan oleh masyarakat dan para pelaku usaha. "Kalau momentumnya lewat akan terlambat. Di AS [Amerika Serikat] kan stimulus juga segera, begitu terlambat jeblok lagi."

Pakan udang

Sementara itu, pemerintah kemarin memutuskan untuk mengalihkan industri pakan udang atau ikan ke dalam sektor industri yang mendapatkan insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP).

Sebelumnya, industri pakan udang atau ikan merupakan salah satu sektor industri yang ditetapkan mendapat insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).

Namun, berhubung Ditjen Pajak menyatakan menolak memberikan insentif bagi 17 industri bahan baku selain minyak goreng, bahan bakar nabati, dan panas bumi maka kemudian pemerintah mengalihkan 14 industri lainnya ke dalam bentuk insentif lain.

error: Content is protected