Follow Us :

KEPALA Kompartemen Peraturan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Michael Tjoajadi mengusulkan agar pemerintah menunda lebih dulu rencana pemberlakuan pajak pendapatan industri reksadana dari hasil transaksi surat utang (obligasi). Tujuannya supaya industri reksadana bisa pulih lebih dulu dari jerat krisis ekonomi.

APRDI hingga kini masih membahas besaran penggenaan pajak tersebut. "Dalam situasi seperti ini, kami berharap aturan itu jangan dulu berlaku, mungkin dua atau tiga tahun lagi,"tandas pria yang juga Direktur PT Schroder Investment Management itu, kemarin (25/11).

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Djoko Hendratto menyerahkan sepenuhnya keputusan pengenaan pajak obligasi bagi reksadana kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Kami sudah memberikan masukan. Kini, kami serahkan kepada mereka,"tegas Djoko.

Djoko mengaku tidak mengetahui berapa persentase besaran pajak pendapatan reksadana dari transaksi obligasi. Semula, pemerintah akan memberlakukan aturan ini mulai tahun depan.

Yuwono Triatmodjo

error: Content is protected