PAJAK TRANSAKSI MULTIFINANCE
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) usul agar transaksi sale and leaseback di multifinance bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). APPI menganggap sale and leaseback adalah transaksi pembiayaan murni yang seharusnya tak kena PPN.
Ketua Umum APPI Wiwie Kurnia mengatakan, dalam sale and leaseback tidak ada perpindahan barang seperti pada transaksi penjualan. "Jadi, ini benar-benar murni transaksi pembiayaan bukan penjualan barang,"ujarnya dalam rapat dengar pendapat APPI dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang PPN, kemarin.
Sale and leaseback merupakan transaksi pembiayaan oleh kreditur (lessor) atas objek yang sebelumnya sudah dimiliki nasabah (lessee). tapi barang tersebut kemudian disewa kembali oleh nasabah. Transaksi ini memakai skema sewa guna usaha dengan hak opsi. "Dengan skema ini nasabah tetap dapat menggunakan objek barang secara penuh, sekaligus mendapatkan tambahan dana untuk modal kerja,"jelas Wiwie.
Selama ini trasaksi sale and leaseback di multifinance memang terkena PPN. PPN dipungut saat penyerahan barang kena pajak oleh multifinance maupun oleh nasabah. Makanya dalam RUU PPN yang baru, APPI mengusulkan agar penyerahan barang kena pajak dalam transaksi sale and leaseback digolongkan ke dalam daftar barang yang tak kena PPN.
Anggota Komisi Teknis Bidang Perpajakan APPI Helmy Yusman Santoso menambahi, aturan tentang PPN untuk sale and leaseback sendiri dari perkembangannya terlihat tidak konsisten. Misalnya, Menkeu pernah mengeluarkan aturan sale and leaseback tidak kena PPN, pada tahun 1994 silam. Namun, aturan itu kemudian direvisi dengan alasan transaksi ini ada perpindahan kepemilikan.
APPI juga mengusulkan pembebasan pengenaan PPN untuk transaksi penjualan barang hasil tarikan kredit macet. "Selama ini transaksi ini kena PPN. Padahal dari penjualan barang tarikan biasanya justru kami merugi,"kata Wiwie.
Purwadi