JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.10/2015 atas pungutan pajak penghasilan atas ekspor nampaknya bakal berbuntut panjang. Pengusaha tambang batubara yang terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar 1,5% dari nilai ekspor, siap mengajukan uji materi atawa judial review ke Mahkamah Agung (MA).
Supriatna Suhala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan anggota asosiasi untuk mendiskusikan persoalan pungutan ekspor.
"Kami akan mendengarkan masukan anggota dalam focuss group discussion (FGD) untuk uji materi peraturan ini ke MA," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Kamis (2/7).
Seperti ditulis KONTAN, 2 Juli, kemarin, beleid itu memuat tarif pajak penghasilan ekspor batubara, mineral logam, dan mineral non logam dengan besaran 1,5% dari nilai ekspor. PMK No107/2015 yang dirilis pemerintah pada 9 Juni lalu akan berlaku efektif mulai 9 Agustus 2015 mendatang.
Menurut Supriatna, terdapat sejumlah celah dalam peraturan menteri keuangan tersebut untuk digugat ke MA. Pertama, pungutan tersebut tidak bisa digolongkan termasuk pajak penghasilan karena penarikannya di depan.
Kedua, pungutan tersebut memuat perlakuan berbeda kepada seluruh pengusaha tambang. Yakni, hanya berlaku perusahaan pemegang konsesi izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak berlaku untuk perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Dia bilang, pihaknya akan menampung masukan lain untuk menguatkan pengajuan gugatan ini. "Seharusnya pajak penghasilan ditariknya belakangan, tapi di sana kan aturannya dipungut di depan," kata Supriatna.
Harry Asmar, Direktur Utama PT Reswara Minergi Hartama mengatakan, perusahaannya merasa keberatan dengan pungutan ekspor senilai 1,5%. Sebab, di saat harga jual yang masih menurun, pungutan baru justru semakin menambah
beban pengusaha.
beban pengusaha.
"Waktunya tidak tepat, dan pungutannya tidak ada dasar hukumnya," kata Harry. Ekawahyu Kasih, Sekjen Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) bilang, judicial review ke MA juga menjadi salah satu opsi yang akan ditempuh pengusaha dalam memprotes kebijakan pungutan ekspor ini. "Kami akan konsolidasi dengan APBI," kata dia.