JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerapkan jurus baru lagi untuk menguji kepatuhan warga membayar pajak. Kali ini, mereka akan memburu kepatuhan pemilik mobil mewah. Untuk memuluskan perburuan ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan pemerintah provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia mendata Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil baru.
Berdasarkan pasal 35 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), aparat pajak boleh mencari data dan informasi dari setiap instansi pemerintah dan swasta.
Saat ini Ditjen Pajak sudah menjalin kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Timur. Namun batasan mobil mewah di sini sangat luas. Sebab Ditjen Pajak menetapkan mobil mewah itu mulai seharga Rp 200 juta ke atas. Padahal, kalau berdasarkan klasifikasi harga mobil, mobil seharga Rp 200-an juta tergolong mobil kelas menengah.
Untuk tahap awal, Ditjen Pajak hanya akan meneliti berkas STNK mobil baru yang terjual pada 2009 nanti. "Selanjutnya kami akan menyasar ke STNK tahun sebelumnya," kata Direktur Intensifikasi dan Ekstentifikasi Ditjen Pajak Hartoyo, Senin (22/12) kemarin.
Melalui data STNK itu Ditjen Pajak akan meneliti kepatuhan membayar pajak dari dua sisi. Pertama, dari sisi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kalau terbukti pemilik mobil itu ternyata belum punya NPWP, kami akan menyuratinya," kata Hartoyo. Kedua, jika sudah memiliki NPWP, Ditjen Pajak akan mengecek kebenaran pembayaran pajaknya. "Jangan sampai punya mobil mewah tetapi pembayaran pajaknya kurang," kata Hartoyo.
Jika demikian halnya, Ditjen Pajak akan meminta si pemilik mobil memperbaiki Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Selain itu, tentu saja Ditjen Pajak juga akan mengejar tunggakan pajak mereka.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, rencana Ditjen Pajak ini bisa membuat pasar mobil tahun depan yang targetnya 420.000 unit kian lesu. Target ini pun sudah jauh di bawah penjualan tahun ini yang sampai November saja sudah mencapai 568.160 unit. Maka, Gaikindo akan menganalisis dampak kebijakan ini. "Definisi mobil mewah seharusnya yang berharga di atas Rp 1 miliar," kata Wakil Sekjen Gaikindo Noegardjito.
Martina Prianti