DATA WAJIB PAJAK
JAKARTA. Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kian agresif mencari celah untuk mendongkrak penerimaan pajak. Yang terbaru, Darmin membolehkan aparat pajak untuk mencari data apa saja kepada siapa saja.
Pencarian data itu merupakan bagian dari program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Lewat data itu, aparat pajak bisa mengukur kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. "Asal tidak melanggar ketentuan, Kantor Wilayah (Kanwil) dan kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mencari data apa saja untuk mendorong kepatuhan pajak,"kata Darmin, dalam acara sosialisasi Sunset Policy, Minggu (9/11) malam.
Darmin, misalnya, tidak berkeberatan dengan langkah KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok yang meminta para wajib pajak di wilayah itu untuk membetulkan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2007. Permintaan ini dilayangkan khusus kepada wajib pajak yang memiliki mobil pribadi dengan nilai diatas Rp 200 juta.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Yusri Natar Nasution mengatakan, kebijakan KPP Pratama Jakarta tanjung Priok hanya memanfaatkan data kepemilikan mobil dari pemerintah daerah. "Pemerintah daerah juga berkepentingan untuk mendorong penerimaan pajak. Karena daerah akan menerima 25% dari pajak penghasilan orang pribadi,"kata Yusri.
Selain memanfaatkan data kendaraan, Kanwil Jakarta Utara juga manfaatkan data kepemilikan properti dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengamat Pajak Agus Susanto Lihin menilai langkah Ditjen Pajak tersebut sebagai langkah maju. Pasalnya, aparat pajak mulai membandingkan antara data yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan data dari pihak lain. "Sehingga wajib pajak tidak bisa menghindar,"kata Agus.
Target penerimaan pajak tahun 2009 sebesar Rp 648,48 triliun, naik dari tahun ini sebesar Rp 580,2 triliun. Target pajak tahun 2009 dari PPh sebesar Rp 357,40 triliun, sedangkan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp 249,50 triliun. Sisanya Rp 41,58 triliun adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Martina Prianti