JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak menyebar drop box (kotak penyerahan) surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di 207 lokasi strategis di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Puncak penyerahan SPT wajib pajak (WP) orang pribadi terjadi kemarin (Selasa, 31/3), yakni bertepatan dengan batas akhir penyerahan SPT.
"Kami berupaya mempermudah penyerahan SPT dengan menyebarkan sejumlah drop box di 207 lokasi strategis di Jabodetabek. Itu bertujuan untuk mengantisipasi membludaknya penyampaian SPT,” kata Direktur Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro, di Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Djoko, penyebaran drop box juga dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta, seperti Plaza Semanggi, Grand Indonesia, dan Senayan City. Ditjen Pajak juga memperpanjang waktu pelayanan penerimaan SPT hingga pukul 19.00.
Dari pantauan di beberapa lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terlihat kesibukan penerimaan SPT. Beberapa kantor pajak, seperti KPP Matraman Jakarta Timur dan KPP Pratama Menteng Dua Gambir, ramai dikunjungi para WP, meski tidak ada antrean panjang pada drop box.
Kepala KPP Pratama Setiabudi I Rina Tampubolon mengaku telah menambah jumlah petugas pelayanan agar dapat melayani WP dengan baik. Pihaknya telah mengeluarkan tanda terima SPT dari WP sebanyak 2.000 lembar per hari atau melebihi jumlah yang dikeluarkan KPP lain yang rata-rata 1.000 lembar. "Hingga kemarin (30/3), kami telah mencetak tanda terima sebanyak 60 ribu lembar, dan hingga saat ini 40 ribu lembar telah kami keluarkan," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Indef Ikhsan Modjo menilai Direktorat Jenderal Pajak harus mempanjang waktu penyampaian SPT. ”Banyak WP baru yang perlu waktu lebih untuk menyerahkan SPT,”ujarnya.
(raj)