Follow Us :

Jakarta – Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Anggito Abimanyu menegaskan kembali sikapnya terhadap usulan adanya tax holiday. Ia menjadi salah satu orang yang tak setuju terhadap diberlakukannya tax holiday (penangguhan pajak).

Menurut Anggito sekarang ini instrumen-instrumen insentif perpajakan sudah ada dalam UU Perpajakan di Indonesia seperti penerapan tax allowance yang sudah digariskan dalam Perpres No 62 tahun 2009.

Bahkan kata dia, prinsip tax holiday itu sebenarnya sudah masuk dalam ketentuan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dimunculkannya ide tax holiday akan semakin menambah perdebatan panjang dan membuang tenaga termasuk harus merevisi UU perpajakan.

"KEK (kawasan ekonomi khusus) itu praktis adalah tax holiday," katanya.

Menurutnya saat ini yang penting adalah melakukan penegasan terhadap kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan itu insentif perpajakan yang ada. Termasuk mempersingkat proses perolehan fasilitas tersebut seperti perwakilan Ditjen Pajak di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Jangan memberi sesuatu yang sudah ada," katanya.

Menurut Anggito pelaksanaan tax holiday akan menggerus penerimaan pendapatan pajak negara. "Tapi menurut saya yang perlu adalah tax insentive sesuai dengan UU yang ada," katanya.

error: Content is protected