JAKARTA: Ditjen Pajak segera meluncurkan aplikasi program pendataan dan acuan yang bersinergi dengan sistem informasi pajak guna mengukur besar kewajiban pajak dan memitigasi penggelapan pajak pada 1 Agustus 2009.
Dirjen Pajak Darmin Nasution menjelaskan pihaknya akan menganalisis semua data pajak yang masuk dan digunakan untuk mendeteksi tingkat kepatuhan dari wajib pajak.
Data tersebut akan bersinergi dengan sistem informasi pajak dalam sebuah aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk melacak kemungkinan terjadi kecurangan, baik oleh para WP maupun aparatur pajak di setiap kantor pelayanan pajak.
"Kita bisa ukur apakah di PPN-nya dia mainkan, PPh badan, PPh 21, PPh 23 atau PPh 26 dan sebagainya. Apakah semua sudah dibayar. Jangan cuma satu dua jenis," jelasnya pekan lalu.