JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya tak berdiam saja melihat krisis keuangan global yang sudah membuat dunia usaha memecat atau merumahkan karyawannya. Karena itu, lembaga pemungut upeti ini berencana memberikan insentif kepada sektor-sektor industri yang goyah.
Saat ini, Ditjen Pajak sedang membuat simulasi kebijakan perpajakan khusus sebagai salah satu penangkal badai krisis global itu. "Kami memang mengkaji kemungkinan-kemungkinan tapi belum waktunya saya jelaskan,"kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, akhir pekan lalu.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2009, Darmin menjelaskan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan sebuah kebijakan yang terkait dengan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Contohnya, peraturan yang bisa membantu wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Tapi, "Bukan ditunda atau tidak bayar,"tandas Darmin. Pokoknya,"Kalau ngemplang tidak boleh, kalau labanya sedikit bayar sedikit. Kalau rugi memang tidak bayar,"kata dia menambahkan.
Darmin mengaku prihatin dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sudah terjadi pada beberapa sektor industri terutama tekstil akibat turunnya permintaan buntut dari krisis global. "Intinya bagaimana menahan supaya PHK tidak sampai besar. Kami akan cari mekanismenya melalui perpajakan,"tegasnya.
Hanya, Darmin menambahkan, kebijakan perpajakan khusus tersebut baru akan diterbitkan kalau keadaan ekonomi di negara ini sudah betul-betul sulit. "Baru bantuan itu dilakukan. Metode tersebut lebih sehat,"ujarnya.
Alasannya, Darmin menjelaskan, pemerintah tidak ingin membuat bangsa ini menjadi manja. "Baru mau sulit, belum sulit beneran sudah ramai minta tolong. Makanya, kami tidak ingin terlalu cepat. nanti itu justru akan membuat moral hazard,"katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyambut baik rencana Ditjen Pajak tersebut. "Selama kami dibantu tentu saja kami suka. Cuma, harus kongkret. Jangan hanya janji-janji doang,"katanya.
Memang, Sofjan mengatakan, tidak mungkin meminta pembebasan pajak dari pemerintah. Itu sebabnya, pelaku usaha hanya berharap ada pengurangan upeti, misalnya, bea masuk barang mewah. Tapi persisnya, "Harus jelas dulu sektor industri mana yang akan mendapat insentif dan mana yang tidak dapat,"tegas Sofjan.
Martina Prianti, SS Kurniawan