Jangan sembarangan menaikkan tarif layanan public. Gara-gara soal itu pula beberapa waktu lalu Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal dan PT Angkasa Pura (AP) II digugat oleh seorang pengacara bernama David ML Tobing atas kenaikan tarif biaya Pelayanan Jasa Penerbangan Penumpang Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan airport tax.
Tudingan melanggar huum yang dilontarkan David terhadap Menhub karena 10 bandara yang berada di bawah pengelolaan AP II mengalami kenaikan tarif airport tax dan disetujui oleh Menhub. Tudingan itu dipertegas dengan adanya Surat Keputusan Menhub Nomor PR 303/1/2 Phb 2009 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2009 lalu.
PJP2U ini diberlakukan tarif kenaikan sejak 15 Maret 2009. Di Soekarno-Hatta rute domestik tarif pelayanan bandara, misalnya, mengalami kenaikan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu per penumpang. Untuk penerbangan internasional, tarifnya mengalami kenaikan dari Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Selain itu, David menuduh AP II telah melakukan pelanggaran undang-undang (UU) tentang penerbangan dan peraturan lainnya. Ia lantas menunjuk Pasal 245 UU Penerbangan yang menyatakan besaran tarif airport tax harus berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa. “Kami tidak pernah di beritahu, kok langsung menaikkan tariff,” sungutnya.