"Walau seorang gubernur, saya langsung berhubungan dengan pihak kantor pajak. Selama ini urusannya selalu lancar, tidak sulit," ujar Teras.
Pengalaman itu dia rasakan sendiri pada saat membayar pajak hasil penjualan kebun. Setelah mendapatkan penjelasan tentang jumlah yang harus disetorkan sesuai besaran nilai persentase, pembayaran langsung bisa dilakukan melalui transfer ke rekening. Setelah itu, bukti setoran diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui kantor pajak.
Pelayanan cepat itulah yang dirasakannya sebagai pengalaman luar biasa. Petugas pajak yang proaktif dalam memberikan pelayanan membuat dirinya bisa memahami dengan baik mekanisme dimaksud.
"Reformasi di Ditjen Pajak sudah luar biasa, selama kita tidak pakai jasa orang lain, seperti calo atau pihak yang katanya bisa memberikan bantuan. Itu yang bahaya," timpal dia.
Penyimpangan yang sering terjadi dan diberitakan di berbagai media, kata Teras, lebih karena wajib pajak sendiri yang membuka peluang meminta jasa kepada pihak yang menjanjikan bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Itu merupakan pola birokrasi lama dan harus diberantas untuk mencegah terjadinya korupsi.
Informasi orang dalam pegawai pajak sendiri atau disebut peniup peluit atau whistleblowing system merupakan sebuah upaya perbaikan internal yang patut diacungi jempol. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayarkan pajak menjadi semakin meningkat.
Kini, hitungan pajak selalu jelas dan terinci. Selain itu, pembayaran pajak juga tidak dilakukan kepada pegawai pajak melainkan langsung melalui rekening di bank.
"Kalau kita jual sesuatu berarti kita bayar pajak penghasilan sesuai persentasi hitungan. Jangan kita berpikir gelapkan pajak atau gunakan jasa orang lain untuk mengurangi hitungan. Semua sudah ada ketentuannya. Ini yang baru saya alami," sambung suami Moenartining itu.
Dengan pelayanan optimal yang selama ini dilakukan, dia berpendapat, merupakan suatu hal yang lumrah apabila ada remunerasi bagi para pegawai pajak agar bisa bekerja lebih profesional. Namun hal itu juga harus diimbangi dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM), terutama yang berhadapan langsung dengan wajib pajak. Selain itu perlu diaktifkan kembali NPWP sehingga terdata dengan baik.
"Ini harus dengan remunerasi memadai seperti reward atau insentif yang baik, karena mereka pilar negara untuk mencari penerimaan negara. Mereka itulah yang menurut saya harus diperhatikan," pungkas Teras.