Follow Us :

Pekan lalu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007. Namun, aturan tentang diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan yang tercatat di bursa itu masih menuai kontroversi.

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) kembali angkat bicara. Ketua llmum AEI Erlangga Hartanto meminta agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ba-pepam-LK tidak menerapkan aturan itu secara kaku.

Sekadar mengingatkan, dalam aturan itu, Dirjen pajak akan memberikan diskon PPh sebesar 5% lehih rendah dari tarifnormal kepada perusahaan publik yang bisa memenuhi beberapa syarat. Pertama, emiten harus melepas minimal 40% sahamnya ke publik. Kedua, saham yang beredar di publik harus dimiliki oleh minimal 300 pihak. Ketiga, setiap pemegang saham publik itu hanya boleh memegang paling banyak 5% saham emiten tersebut. Emiten harus memenuhi semua kriteria itu selama enam bulan terakhir. Nah, Erlangga menilai, para emiten akan kesulitan memenuhi semua aturan itu sekaligus. Misalnya soal batasan 300 pihak memiliki maksimal 5% saham selama enam bulan. "Saham, kan, diperdagangkan tiap hari. Jadi, tak bisa -locked selama enam bulan begitu," imbuhnya.

Karenanya, Erlangga meminta agar para emiten yang ingin memperoleh insentif PPh tidak diwajibkan memenuhi semua syarat-syarat tersebut. "Kalau bisa memenuhi satu syarat sajamereka sudah bisa memperoleh insentif PPh," katanya. Minggu kemarin (10/8). Selain itu, ia minta pemerintah tidak menerapkan batasan kepemilikan in-vestor publik sebesar 40% secara kaku. "Kisaran saja, .58% atau 42% juga memenuhi," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rachmany menegaskan bahwa lembaganya tidak akan merevisi peraturan baru tersebut. "Tidak ada keringanan syarat. Sebaiknya mereka mencoba dahulu syarat yang ada," kala Fuad.

Erlangga pun menyayangkan pernyataan Fuad tersebut. "Man mencobanya juga akan susah," katanya. Erlangga menduga, jika Bapepani-LK tidak merevisi peraturan tersebut, niscaya, tidak akan ada emiten yang bisa memenuhi persyaratan untuk memperoleh insentif PPh itu.

error: Content is protected