Follow Us :

DOHA. Para penggemar sepakbola yang ingin menonton Piala Dunia 2022 di Qatar sepertinya harus merogok kocek mereka lebih dalam jika ingin menenggak alkohol. Mengutip The Independent kemarin, Qatar mulai 1 Januari 2019 memberlakukan pajak 100% terhadap minuman beralkohol.

Pemerintah Qatar menyebut sebagai pajak dosa atas produk-produk yang dianggap bisa merusak kesehatan. Kebijakan itu terungkap ketika Qatar Distribution Company, satu-satunya toko alkohol di negara itu, merilis daftar harga yang lebih mahal hingga 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman beralkohol.

Harga yang tercantum naik dua kali lipat dan berlaku mulai Selasa (1/1). "Itu benar," kata seorang pejabat pemerintah ketika ditanya AFP tentang keaslian dokumen harga tersebut.

Sebagai contoh harga sebotol gin menjadi £ 73 atau Rp 1,33 juta, satu kerat bir seharga £ 83 atau Rp 1,5 juta dan sebotol anggur £ 19 atau Rp 348.000. Harga alkohol akan menjadi subjek yang sensitif menjelang Piala Dunia 2022 di Qatar. Penyelenggara turnamen olahraga terbesar sejagat itu berjanji, alkohol akan tersedia, tapi hanya di area tertentu dan tidak di ruang publik.

error: Content is protected