Follow Us :

Jakarta :Pemerintah memberikan fasilitas insentif pajak kepada 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu.

"Pemerintah menerbitkan kebijakan fasilitas pajak ini untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia," ujar Deputi Menko Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional Mahendra Siregar dalam siaran persnya, Senin (06/10).

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 tahun 2008 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Dengan terbitnya PP 62/2008 tersebut, maka jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan bertambah dari semula 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah seperti yang ditetapkan dalam PP 1/2007 menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu.

Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan adalah dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10 persen, Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Mahendra menyebutkan peraturan ini akan dievaluasi dalam waktu paling lama dua tahun. Peraturan itu juga menetapkan bahwa wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang usaha industri semen yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami dapat memperoleh fasilitas sejak tanggal 1 Januari 2005.

Ditambahkanya, penerbitan PP 62/2008 itu merupakan salah-satu dari rangkaian kebijakan yang tertuang dalam Inpres 5 tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009 untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing nasional.

Penerbitan peraturan itu juga diharapkan memperkokoh posisi Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan internasional yang terjadi dewasa ini. Krisis keuangan internasional diperkirakan akan mempengaruhi likuiditas dan arus modal internasional termasuk ke Indonesia.

"Pemerintah akan terus memperbaiki iklim investasi dan daya saing nasional dengan berbagai kebijakan yang bukan saja dapat meninimalisir dampak krisis keuangan internasional namun juga dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi dalam 5 tahun terakhir," katanya.

Bidang Usaha yang mendapatkan insentif :

1. Pengembangan usaha peternakan besar/kecil
2. Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman IUPHHK-HTI (HTI)
3. Penambangan dan Pemanfaatan Batubara Mutu Rendah (Low Rank Coal)
4. Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
5. Kelompok Industri Susu dan Makanan dari Susu
6. Kelompok Industri Makanan Lainnya, Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
7. Kelompok Industri Tekstil dan Indutstri Pakaian Jadi
8. Kelompok Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas dan Kertas Karton/Paper Board
9. Pengilangan Minyak Bumi (Oil Refinary) *)
10. Pembangunan kilang mini gas bumi (Industri Pemurnian dan Pengolahan Gas Bumi)
11. Kelompok Industri Bahan Kimia Industri
12. Kelompok Industri Barang-Barang Kimia Lainnya, bahan farmasi dan bahan kosmetik serta

kosmetik

13. Kelompok Industri Serat Buatan
14. Kelompok Industri Karet dan Barang dari Karet
15. Kelompok Industri Barang-Barang dari Porselin
16. Kelompok Industri Logam Dasar Besi dan Baja
17. Kelompok Industri Logam Dasar Bukan Besi
18. Kelompok Industri Mesin dan Perlengkapannya
19. Kelompok Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator
20. Kelompok Industri Elektronika dan Telematika
21. Kelompok Industri Alat Angkut Darat
22. Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu
23. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

Bidang Usaha Tertentu di daerah tertentu yang mendapatkan insentif :

1. Pengembangan tanaman pangan
2. Pengembangan Budidaya Hortikultura :
3. Kelompok Industri Pengolahan Makanan
4. Kelompok Industri Pengolahan SDA berbasis Agro
5. Kelompok Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki

Industri Penyamakan Kulit

6. Kelompok Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton
7. Kelompok Industri Barang dari Plastik
8. Kelompok Industri Semen, Kapur, dan Gips
9. Kelompok Industri Akumulator Listrik dan Batu Baterai

Industri Batu Baterai Kering (Batu Baterai Primer)

10. Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu
11. Kelompok Industri Furnitur
12. Penangkapan Ikan di Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu)
13. Penangkapan Crustacea Laut dan Pengolahanya (Usaha Terpadu)
14. Penangkapan Mollusca Laut dan Pengolahanya (Usaha Terpadu)
15. Transhipment Port
Sumber : PP No 62 tahun 2008

Gunanto E S

error: Content is protected