JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan segera berganti baju. Ditargetkan pada tahun 2017, direktorat yang saat ini masih berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemkeu) ini akan berdiri sendiri dan langsung di bawah kendali presiden.
Ditjen Pajak pun telah menyiapkan roadmap untuk berganti nama menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP). Rencana itu diungkapkan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Menurutnya, tahun 2017 adalah tahun penguatan kelembagaan pajak dengan identitas baru bernama BPP.
Dia bilang pembentukan BPP sudah dimasukkan dalam salah satu klausul Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Revisi UU KUP kelima ini sudah final di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR) untuk dibahas.
Aturan lain yang menunjang BPP akan dikeluarkan pada 2016. Targetnya pembahasan revisi UU KUP dan aturan turunannya selesai pada September 2016. "Ada masa transisi tiga bulan sehingga 2017 sudah ganti baju jadi Badan Penerimaan Pajak," ujarnya, Selasa (11/8).
Dengan perubahan itu, BPP akan memiliki kewenangan lebih luas. Perluasan kewenangan itu menyangkut, anggaran, sumber daya manusia, dan kelembagaan. Apalagi dalam revisi UU KUP, akan dimasukkan pasal yang menyebutkan struktur dan posisi keanggotaan BPP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan, soal anggaran, BPP akan memperoleh nominal yang tinggi. Saat ini, menurut Mekar, untuk menaikkan anggaran pajak, anggaran direktorat lain harus ikut dipangkas.
Terkait sumber daya manusia, BPP juga akan lebih mudah menambah dan mengurangi jumlah pegawai. "Rekruitmen termasuk pemecatan pegawai lebih mudah," terangnya. Sedangkan soal kelembagaan, BPP akan lebih mudah membuka kantor cabang di seluruh Indonesia.
Jika target 2017 tercapai, satu tahun sesudahnya BPP akan memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain. Sebagai contoh, otoritas pajak ini akan bekerja sama dengan kepolisian. Dengan begitu saat masyarakat ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dia harus melunasi pembayaran pajaknya dulu.
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengakui rencana transformasi Ditjen Pajak menjadi BPP. Dia berharap selain pendapatan negara akan lebih besar, manajemen pengelolaan pajak juga lebih baik. "Kelembagaan ini bisa meningkatkan pendapatan negara," katanya. Menurutnya saat ini pembahasan terkait BPP belum dijadwalkan resmi dan baru dibicarakan secara informal dengan pemerintah.
Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menambahkan, revisi UU KUP baru dilaksanakan tahun depan. BPP akan menjadi badan yang penting karena memiliki otoritas kuat. "Pembangunan kita tergantung dari pajak," jelasnya.