JAKARTA, investorindonesia.com
Pemerintah akan membebaskan wajib pajak (WP) penerima penghasilan yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri mulai 2009.
Demikian hal baru dari perubahan UU PPh yang terkait dengan NPWP yang diatur dalam UU tentang PPh yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009.
UU PPh baru juga mengatur penurunan tarif PPh baik untuk WP orang pribadi maupun WP badan.
Bagi WP orang pribadi tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan tarif dari lima lapis menjadi empat lapis.
Sementara untuk WP badan, pemerintah menyederhanakan tarif dari semula tiga lapisan (yaitu 10%, 15%, dan 30%), menjadi tarif tunggal yaitu 28% pada 2009 dan 25% pada 2010.
Terkait dengan sanksi denda bagi yang tidak memiliki NPWP, pemerintah selama 2008 melaksanakan kebijakan hapus sanksi pajak atau sunset policy.