JAKARTA(SINDO) – Sedikitnya 177 perusahaan di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.
”Adanya investasi baru ini, secara otomatis akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Aryanto di Jakarta kemarin. Pembebasan PPN tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia (BPNAPI) bernomor S-459/ MK.03/ 2008 tertanggal 3 September 2008 tentang Keringanan Pajak terhadap Dana Program Peningkatan Teknologi Industri Tekstil dan Produk Tekstil.
Dengan adanya pembebasan PPN ini, perusahaan pertekstilan yang mengajukan bantuan peningkatan teknologi mesin pertekstilan mendapatkan dua fasilitas, yakni pembebasan bea masuk sebagai barang modal dan penghapusan PPN 10%. Aryanto menjelaskan, pihak asosiasi telah melakukan lobi kepada Menteri Keuangan untuk menghapuskan PPN dan PPh (pajak penghasilan) untuk impor mesin tekstil.
”Namun, yang dikabulkan hanya penghapusan PPN karena dianggap negara sebagai pendapatan sehingga tidak mengurangi harga mesin. Sementara PPh tetap dikenakan sesuai ketentuan (sebesar 30%),”papar Aryanto.
Bagi perusahaan pertekstilan yang hendak mengajukan permohonan pembebasan PPN impor permesinan, lanjut dia,harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak, di mana wajib pajak terdaftar.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno meminta agar penghapusan PPN dalam rangka restrukturisasi mesin pertekstilan dapat berlaku surut. Dengan begitu,para pemohon program peningkatan teknologi industri pertekstilan pada 2007 bisa turut memperoleh pembebasan PPN.
”Saya masih akan mencari waktu untuk bertemu Dirjen Pajak (Darmin Nasution) tentang isi surat tersebut,termasuk apakah bisa berlaku surut atau sebaliknya.Pada dasarnya, isi surat itu sudah mencerminkan keinginan kami,” tutur Benny di Depperin kemarin.
Minus 64 Perusahaan
Aryanto menambahkan, hingga saat ini masih terdapat 64 perusahaan pertekstilan yang belum menandatangani surat perjanjian pencairan bantuan (SPPB). Rencananya, seluruh kekurangan ini akan bisa diatasi sebelum 1 Oktober 2008 mendatang. Namun,kata Aryanto,apabila dilakukan setelah Lebaran, penyelesaian administrasi final akan menumpuk pada Desember seiring dengan ditutupnya jadwal pencairan anggaran pada akhir tahun.
”Lebih baik diselesaikan secepatnya sehingga dana bantuan restrukturisasi ini bisa terserap semua,”katanya. Berdasarkan data Depperin, sampai pekan pertama September, sekitar 113 dari 177 perusahaan telah menandatangani SPPB. Dengan demikian, pemerintah bisa langsung mencairkan bantuan subsidi bunga sekitar Rp132 miliar dari total plafon Skim I (subsidi bunga 10% untuk perusahaan tekstil skala besar) sebesar Rp285 miliar.
Investasi mesin-mesin baru dari ke-113 perusahaan tersebut terakumulasi sekitar Rp1,47 triliun.Ke-113 perusahaan itu termasuk 31 perusahaan yang pada 10 September baru menandatangani SPPB dengan total investasi Rp393,4 miliar. ”Mesin-mesin tekstilnya mereka ambil dari Jerman, Swiss, dan China,”tukasnya.