Follow Us :

Bandung — Sekitar 17 perusahaan di Kabupaten Bandung menunggak pajak bumi dan bangunan hingga Rp 7,2 miliar. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Yayat Sutaryat mengatakan pemerintah akan melakukan upaya paksa menagih tunggakan 17 perusahaan tersebut.

Saat ini, menurut Yayat, pemerintah telah menunjuk Kejaksaan Negeri Bale Endah untuk melakukan upaya paksa persuasif. Langkah ini ditempuh sebelum berlanjut ke wilayah hukum yang rencananya akan diajukan akhir tahun ini. "Nantinya kejaksaan menjadi pengacara negara untuk memaksa perusahaan membayar pajak," katanya seusai penandatanganan kesepakatan penyelesaian masalah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara kemarin.

Tiga belas dari perusahaan penunggak itu bergerak di bidang industri tekstil. Mereka memiliki lahan kosong yang belum berproduksi. Sedangkan empat lainnya adalah perusahaan jasa dan restoran. Sekitar sembilan perusahaan tidak membayar pajak sejak 2001. Adapun satu perusahaan lagi menunggak hingga Rp 2,4 miliar.

Pemerintah daerah sudah memberi peringatan dan teguran. Namun, para pengusaha tetap membandel. “Kalau sampai nanti mereka tidak membayar pajak, kami akan melakukan upaya paksa pelelangan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan,” kata Awan Hermawan, Kepala Seksi Dana Perimbangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah. Tentang sanksi yang diberlakukan, menurut Awan, akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak. “ Jika mereka terus membandel, akan digugat secara pidana.”

Alwan Ridha Ramdani

error: Content is protected