Follow Us :

Jakarta, Kompas – Pemerintah memperkirakan sekitar 12 juta keluarga belum memiliki nomor pokok wajib pajak meskipun batas akhir program penghapusan sanksi denda pajak pada 31 Desember 2008 terlampaui.

Dengan demikian, 12 juta keluarga tersebut bisa terkena sanksi pembayaran Pajak Penghasilan lebih mahal 20 persen dari wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

”Namun, kami memperkirakan tidak semua angkatan kerja di Indonesia memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sehingga pembayaran pajaknya menjadi tidak ada,” ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (24/12).

Penambahan jumlah NPWP dari Januari hingga akhir November 2008 mencapai 2,5 juta. Khusus bulan Desember terjadi lonjakan permohonan pembuatan NPWP baru. Bulan-bulan sebelumnya, pemohon NPWP baru 7.000-8.000 orang per hari, pada Desember mencapai 200.000 orang per hari.

”Saya perkirakan jumlah NPWP dari Januari hingga 24 Desember 2008 mencapai 3,5 juta. Total NPWP yang kami himpun 10 juta,” ujar Darmin.

Dia menegaskan, jika jumlah pemilik NPWP sudah 20 juta, pemerintah menganggap seluruh keluarga dengan penghasilan di atas PTKP sudah terhimpun seluruhnya. Diharapkan, dalam empat tahun ke depan 20 juta NPWP itu bisa tercapai.

Nilai PTKP untuk wajib pajak yang belum berkeluarga tetapi sudah bekerja Rp 15,84 juta per tahun. Untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan anak hingga tiga orang atau lebih, nilai PTKP-nya Rp 21,12 juta per tahun.

Setiap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP hingga 1 Januari 2009 akan membayar PPh lebih tinggi 20 persen dibandingkan yang telah memiliki NPWP.

Wajib menyosialisasikan

Pengamat kebijakan pajak, Danny Septriadi, mengatakan, fakta tentang 12 juta keluarga yang belum memiliki NPWP menunjukkan kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban pajaknya masih rendah.

Di sisi lain, pemerintah juga diimbau untuk menyosialisasikan penggunaan dana pajak yang telah dihimpun. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada pembayar pajak.

”Langkah pemerintah itu bisa menumbuhkan kesadaran dan kerelaan masyarakat untuk memiliki NPWP dan membayar pajak,” kata Danny.

Danny mengutip pernyataan Prof Duncan Bentley dalam buku Taxpayer's Rights: ”jika Anda ingin memajaki seseorang, pastikanlah bahwa dia mengetahui telah berbuat sesuatu demi kebaikan”.

Proses pemungutan pajak, kata Danny, harus semudah mungkin. ”Pembayar pajak juga tidak merasa dikenai pajak lebih dari yang seharusnya menjadi beban dia,” sarannya.

error: Content is protected