JAKARTA: Pemerintah menetapkan 10 subsektor industri yang berhak mendapatkan stimulus fiskal berupa pembebasan bea masuk pada tahun depan.
Deputi Menko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady menjelaskan insentif itu merupakan turunan dari empat sektor yang dijanjikan mendapat stimulus. Keempat sektor itu meliputi pangan, energi, industri terpilih, serta barang dan jasa publik.
"Untuk bea masuk yang ditanggung pemerintah yang baru diusulkan Departemen Perindustrian baru 10 dan itu yang akan diberikan," jelas nya, kemarin.
Pemerintah dan DPR belum lama ini sepakat menghapus pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk dialihkan kepada sektor usaha tertentu dalam bentuk insentif.
Di luar itu, pemerintah juga menyiapkan alokasi pembebasan bea masuk Rp2,5 triliun. Stimulus ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menggerakkan sektor riil di tengah perlambatan global.
Menurut Edy, tidak tertutup kemungkinan ada sektor-sektor usaha baru yang akan menerima insentif fiskal tersebut. Salah satu yang sedang dikaji adalah insentif bagi bahan baku dan bahan penolong industri kosmetik. Hal ini untuk mendorong produksi kosmetik di dalam negeri mengingat selama ini produk tersebut masuk ke dalam negeri dalam bentuk barang jadi.
"Kita sudah usulkan untuk bahan bakunya diringankan. Jadi nanti bisa 11 atau 12 sektor [mendapat insentif]," tuturnya.
Daftar 10 industri penerima stimulus :
1. Industri makanan dan minuman
2. Industri elektronika
3. Industri komponen elektronika
4. Industri otomotif dan komponen
5. Industri telematika
6. Industri komponen kapal
7. Industri kimia
8. Industri baja
9. Industri alat berat
10. Industri komponen PLTU skala kecil.
Sumber: Kantor Menko Perekonomian
Selain pembebasan bea masuk, lanjutnya, pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak terhadap 10 sektor industri yang diprediksi bakal mengalami perlambatan ekspor pada 2009. Insentif pajak itu dapat diberikan setelah pengalokasian bea masuk ditanggung pemerintah.
Insentif pajak
Insentif pajak tersebut salah satunya berupa skema teknis tentang pembayaran pajak yaitu ketentuan wajib bayar pajak secara berkala berdasarkan perhitungan usaha tahun depan.
"Misalkan PPh pasal 25 selama ini kan PPh-nya dihitung dari profit [keuntungan] tahun lalu untuk bayar tahun ini, siapa tahu kan tahun depan dia akan rontok atau rubuh, nah jadi ada ketentuan wajib bayar berkala," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk memanfaatkan fasilitas itu diperlukan waktu tiga sampai 6 bulan untuk melihat apakah kinerja perusahaan akan mengalami penurunan tahun depan atau tidak.
PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, penghitungan PPh 25 harus dilakukan setelah satu tahun berakhir supaya semua data penghasilan dalam 1 tahun dapat diketahui.
Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus, dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan PPh Pasal 25.
Lebih lanjut dia menjelaskan perlambatan ekonomi global dipastikan akan memperlemah kinerja ekspor tahun depan, menyusul tertutupnya pasar ekspor AS dan Eropa. Karena itu, pemerintah tengah melirik pasar ekspor alternatif, seperti Rusia dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.
Namun, untuk menembus pasar alternatif ekspor yang bukan secara tradisional menjadi tujuan utama ekspor tidaklah mudah. Pasalnya, mata uang negara-negara itu sulit dikonversi. Untuk itu, pemerintah tengah menjajaki kerja sama dengan International Finance Corporation (IFC) dan Islamic Development Bank (IDB) untuk memfasilitasi bank koresponden atau perantara guna mengatasi hambatan kurs ini.
"Kalau dulu pakai cara pola imbal dagang mirip barter, seperti oil for food. Contohnya, waktu ke [negara-negara] Amerika Latin kita lewat Miami Bank untuk konversi mata uang kita ke mereka dan sebaliknya."
Selain itu, untuk menjaga kesinambungan ekspor tahun depan, pemerintah akan menciptakan dan menjaga pasar dalam negeri.
Kemudian, pemerintah juga meminta setiap pemerintah daerah mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk meningkatkan produksi andalannya dan menghapus regulasi yang menghambat ekspor.
"Terdapat 94 juta UMKM [usaha, mikro, kecil dan menengah] di daerah. Untuk itu kita minta keseriusan mereka," ujarnya.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erwin Aksa sebelumnya menuturkan banyak eksportir asal Indonesia yang sengaja menyembunyikan valas hasil ekspor di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pembayaran utang luar negeri karena jika dikonversi dalam bentuk rupiah dikhawatirkan muncul biaya tambahan ketika ditukar kembali dalam bentuk valas.
"Situasi ini membutuhkan rasa nasionalisme. Uang itu seharusnya di bawa masuk dulu. Terlebih banyak yang mengendap di sana karena belum jatuh tempo," jelasnya.
Sebagian besar uang yang mengendap itu merupakan hasil ekspor kelapa sawit, batu bara dan hasil tambang lainnya. Untuk itu, dia menyarankan otoritas fiskal dan moneter Indonesia mewajibkan dana hasil ekspor tersimpan di perbankan dalam negeri dan harus dirupiahkan bila melebihi 15 hari.