BANDUNG, (PRLM).-Sebesar sepuluh persen dari penerimaan pajak daerah harus dialokasikan untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dinikmati pembayar pajak dan masyarakat. "Hal ini akan diberlakukan secara efektif mulai 2011," ujar Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Jabar Dadi Gurnita kepada "PRLM" di Bandung. baru-baru ini.
Pengaturan tersebut adalah sepuluh persen dari penerimaan PKB (pajak kendaraan bermotor) wajib dialokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan dan peningkatan sarana transportasi umum. Sementara itu, lima puluh persen dari penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
Selain itu, ujar Dadi, sebagian penerimaan pajak penerangan jalan digunakan untuk penyediaan penerangan jalan. "Jadi, meskipun nanti ada kenaikan pajak, akan dialokasikan untuk pembangunan sarana publik," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bagi hasil pajak provinsi akan diatur dengan sejumlah ketentuan baru. Tujuannya, kata Dadi, untuk meningkatan kemampuan keuangan kabupaten/kota dalam membiayai fungsi pelayanan kepada masyarakat.