Jakarta, CNBC Indonesia – Jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2024 telah mencapai 5,03 juta wajib pajak. Data ini merupakan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai dengan 24 Februari 2025 per pukul 00.02 WIB.
Jumlah pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi, yang dilaporkan sampai batas waktu akhir Maret 2025 telah mencapai 4,88 juta orang. Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025 telah mencapai 149,98 ribu.
