Pengumuman
No. PENG - 5/PJ.09/2020
May 15, 2020
PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG
15 Mei 2020
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 5/PJ.09/2020
NOMOR PENG - 5/PJ.09/2020
TENTANG
PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU
SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020
tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan
Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka dengan ini
disampaikan implementasi terkait Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Terutang berdasarkan Pasal 3 PMK-29/PMK.03/2020:
- Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN
Terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada
bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei 2020, dengan masa berlaku
pemusatan berakhir pada masa pajak Maret 2020 sampai dengan Juli 2020,
diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 (lima) tahun tanpa perlu
adanya pemberitahuan secara tertulis dari PKP dan tanpa adanya
penerbitan produk Surat Keputusan Persetujuan Pemusatan PPN terutang
yang baru; - Dalam hal PKP yang bersangkutan menghendaki untuk tidak
memperpanjang Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN
Terutang, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai PER-19/PJ/2010.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Hestu Yoga Saksama